DIRGAHAYU.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menurunkan tim penilai khusus ke Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk melakukan pembinaan dan verifikasi lapangan terhadap potensi wilayah tersebut sebagai kampung adat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, ini menjadi bagian dari program kerja strategis LAM Jambi tahun 2025 dalam rangka menjaga eksistensi masyarakat adat dan memperkuat identitas budaya Melayu Jambi.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 088/SPT/LAM-JBI/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAM Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM , tim penilai terdiri dari empat anggota, yakni Drs. H. Rusli Adam, M.Pd.I (Ketua-10), Dr. Fedio Solmos, S.Si (Anggota Litbang), Azhar HM (Anggota Bidang Generasi Muda), dan Dr. Fahmi Rasyid, SE, M.AP (Sekretaris Diklat).
Menurut Dr. Fahmi Rasyid, proses penilaian ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau pemberian label, melainkan langkah penting untuk memastikan kelayakan suatu wilayah sebagai kampung adat berdasarkan aspek sosial, budaya, dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
“Penilaian ini bukan sekadar formalitas untuk memberi predikat, tetapi bagian dari pembinaan menyeluruh agar eksistensi masyarakat adat di Jambi tetap lestari,” ujar Dr. Fahmi Rasyid saat kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, tim menilai sejumlah aspek fundamental yang menjadi indikator keberlangsungan kehidupan adat, mulai dari keberadaan rumah adat, penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa, hingga kearifan lokal dalam sistem pertanian tradisional.
“Kami menilai secara komprehensif sesuai instrumen yang telah ditetapkan. Kami ingin melihat sejauh mana masyarakat di Rantau Badak masih menjaga homogenitas sosial dan memegang teguh nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jantung identitas kampung adat,” tambahnya.
Mengacu pada dokumen “Perangkat Penilaian Kampung Adat Jambi Tahun 2025”, terdapat sedikitnya 16 kriteria utama yang digunakan sebagai acuan. Kriteria tersebut mencakup kejelasan batas wilayah, kemandirian dan otonomi kampung, hubungan masyarakat dengan lingkungan alam, serta keberadaan unsur adat seperti Batin atau Penghulu.
Setiap wilayah yang diajukan sebagai kampung adat wajib mengisi formulir identitas dan data pendukung, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, keberadaan tanah adat, serta peninggalan sejarah. Kepala kampung juga diminta membuat surat pernyataan yang menjamin keabsahan data yang diberikan.
Program ini menjadi salah satu prioritas LAM Jambi di bawah kepemimpinan Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, yang sejak awal menegaskan pentingnya pelestarian nilai adat Melayu Jambi di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial.
LAM Jambi berharap hasil penilaian Rantau Badak dan kampung-kampung lain di Provinsi Jambi dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai penjaga warisan budaya daerah.(*)