DIRGAHAYU.ID ,Jambi – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) menghadiri kegiatan Muzakaroh Urusan Agama Islam (Mudis), Jumat (21/11/2025), di Grand Hotel, Jalan Pattimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kegiatan ini mengangkat tema “Cegah Kawin Anak sebagai Upaya Penekanan Angka Perceraian”dan diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, hingga kepala madrasah se-Kota Jambi.
Mudis terselenggara atas kerja sama Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, sebagai wadah musyawarah dan koordinasi penguatan kebijakan serta program keagamaan.
Acara dibuka oleh Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I, Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi. Hadir pula Kabid Urais Fatahuddin, M.Fil.I dan tenaga ahli DPR RI.
Sesi diskusi dipandu Ir. H. Syahrasaddin, M.Si, Tenaga Ahli Utama DPR RI, yang membuka ruang tanya jawab bagi peserta terkait upaya pencegahan pernikahan usia dini.


Berbagai persoalan disampaikan para penghulu dan Kepala KUA. Di antaranya, masih banyaknya pernikahan tidak tercatat, perlunya edukasi pernikahan dini hingga tingkat RT, pentingnya penguatan aplikasi Elsimil, serta usulan kurikulum berbasis literasi cinta di madrasah. Mereka juga menyoroti bimbingan pascanikah dan urgensi regulasi terhadap praktik nikah siri yang memicu masalah sosial berkepanjangan.

Menanggapi paparan tersebut, narasumber Fatahuddin dan HBA memberikan penjelasan komprehensif, termasuk komitmen penyampaian aspirasi dalam rapat pembahasan bersama Kementerian Agama di tingkat pusat.
Dalam sambutannya, Dr. Mahbub Daryanto memaparkan data BPS bahwa penduduk usia 0–14 tahun di Indonesia mencapai 25 persen dan usia 15–19 tahun sebesar 8,1 persen. Kelompok usia 15–19 tahun menjadi rentan terhadap praktik kawin anak.

“Undang-undang Nomor 16 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, masih banyak permohonan dispensasi nikah, padahal remaja belum siap secara reproduksi, mental, ekonomi, hingga sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. “Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci menekan angka pernikahan usia dini dan perceraian yang sangat tinggi.”tegas Mahbub Daryanto.
HBA menyampaikan persoalan kawin anak tidak boleh hanya dilihat sebagai pemicu perceraian, namun salah satunya berakar pada persoalan ekonomi, ketidaksiapan mental, hingga ketimpangan jumlah pasangan.

“Hari ini kita berdiskusi bukan sekadar soal kawin anak, tetapi bagaimana mencegah kehancuran masa depan generasi. Banyak aspirasi penting dari peserta, Insya Allah akan kami teruskan pada pembahasan bersama Kementerian Agama,” tegas mantan Gubernur Jambi tersebut.
Salah satu peserta, Al Mutohiri, mengapresiasi kehadiran HBA yang bersedia mendengar keluhan langsung dari lapangan.

“Masalah di bawah ini nyata, terutama dampak mudarat kawin anak. Kami berharap hal-hal yang kami sampaikan bisa dibawa ke pusat agar ada kebijakan yang lebih kuat untuk masyarakat,” ujarnya.
Melalui forum ini, kolaborasi antara legislatif, Kemenag, dan para praktisi layanan keagamaan kembali ditekankan, sebagai upaya bersama mengurangi praktik kawin anak dan menekan angka perceraian di Provinsi Jambi.(Hi)
