Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru Besar – Ketua Senat UIN STS Jambi)
DIRGAHAYU.ID – Tagihan Pendidikan Global dan Digital Pendidikan global dan digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap pendidikan tinggi modern. Integrasi ini bukan lagi sekedar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, mengapa pendidikan tinggi Islam harus beradaptasi dengan ekosistem global dan digital ini? Bagaimana peta pendidikan tinggi Islam dapat bersaing dan menonjol di panggung pendidikan global yang semakin kompetitif? Akankah institusi pendidikan tinggi Islam hanya menjadi penonton pasif di tengah sengitnya kompetisi pendidikan global dan digital, atau mampu menjadi pemain kunci yang inovatif dan relevan?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu mengevaluasi secara komprehensif kondisi pendidikan dan pembelajaran, riset, pengabdian masyarakat, serta tata kelola pendidikan, sumber daya manusia (SDM), dan pembiayaan di lingkungan pendidikan tinggi Islam. Sejauh mana kesenjangan antara pendidikan tinggi Islam dan standar pendidikan global dan digital saat ini? Apa saja langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk menutup kesenjangan tersebut dan meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Islam di era global dan digital?
B. Standar Dunia Pendidikan Global dan Digital: Posisi Ekosistem Pendidikan Tinggi Islam Indonesia
Standar pendidikan global dan digital mencakup berbagai aspek, mulai dari kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, penggunaan teknologi dalam pembelajaran, hingga kolaborasi riset internasional dan pengembangan inovasi. Pendidikan tinggi Islam di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam ekosistem ini, namun juga menghadapi tantangan yang signifikan.
Menurut Afonso et al. (2022, h. 45), integrasi teknologi dalam pendidikan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran dan memperluas akses ke sumber daya pendidikan. Namun, implementasi teknologi ini harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, pelatihan yang berkelanjutan bagi tenaga pengajar, dan kurikulum yang relevan dengan perkembangan teknologi (Arinushkina et al., 2023, h. 67).
Selain itu, Kaplan (2022, h. 89) menekankan bahwa kualitas riset juga menjadi faktor penting dalam menentukan posisi pendidikan tinggi Islam di kancah global. Penelitian yang relevan dengan isu-isu sosial, ekonomi, dan keagamaan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan memperkuat identitas pendidikan tinggi Islam (Huda, 2019, h. 112).
C. Kesiapan Teknologi Pendidikan Tinggi Islam
Kesiapan teknologi pendidikan tinggi Islam mencakup infrastruktur teknologi yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, dan dukungan kebijakan yang memadai. Beberapa perguruan tinggi Islam telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam mengadopsi teknologi dalam pembelajaran dan riset.
Namun, tidak semua perguruan tinggi Islam memiliki sumber daya yang sama untuk mengadopsi teknologi. Krishnan et al. (2023, h. 34) menyoroti perlunya investasi yang lebih besar dalam pengembangan teknologi pendidikan tinggi Islam, serta pelatihan yang berkelanjutan bagi tenaga pengajar dan staf. Selain itu, Pambudi, Aisyah, dan Diana (2024, h. 156) menekankan pentingnya penguasaan bahasa Inggris sebagai keterampilan penting dalam era teknologi di perguruan tinggi.
D. Tata Kelola Pendidikan Tinggi Islam Menuju Era Global dan Digital: Kebijakan Strategis
Tata kelola pendidikan tinggi Islam yang efektif sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan strategis yang mendukung integrasi teknologi, pengembangan riset, dan peningkatan kualitas SDM diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
George dan Paul (2020, h. 201) menekankan bahwa tata kelola pendidikan tinggi yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, Metallo et al. (2021, h. 90) menyoroti pentingnya kebijakan yang mendukung kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah untuk meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi Islam melalui kebijakan yang mendorong inovasi, riset, dan pengembangan teknologi. Permendikti Saintek No. 39 Tahun 2025 menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan memberikan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan tinggi saat ini, termasuk penjaminan mutu dan fleksibilitas kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia.
E. Penutup
Pendidikan global dan digital menawarkan peluang besar bagi pendidikan tinggi Islam untuk meningkatkan kualitas dan relevansi. Namun, untuk memanfaatkan peluang ini, diperlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur teknologi, pengembangan SDM, dan tata kelola pendidikan yang efektif.
Dengan kebijakan yang tepat dan komitmen yang kuat, pendidikan tinggi Islam dapat bersaing di panggung global dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat (Ma’ruf & Idi, 2025). Pendidikan tinggi Islam tidak boleh menjadi penonton pasif, tetapi harus menjadi pemain aktif dalam ekosistem pendidikan global dan digital (Umar & Sari, 2025). Transformasi ini juga mencakup evaluasi tata kelola program pendidikan, seperti yang ditunjukkan oleh Pratiwi, Cahyana, dan Ahmad (2025), dalam konteks program Tahfizh Al-Qur’an.
Referensi:
1. Afonso, A., et al. (2022). Impact of Digital Transformation in Teacher Training Models. IGI Global.
2. Arinushkina, A. A., et al. (2023). The Impact of Digitalization in a Changing Educational Environment. IGI Global.
3. Kaplan, A. (2022). Digital Transformation and Disruption of Higher Education. Cambridge University Press.
4. Huda, M. (2019). Global Perspectives on Teaching and Learning Paths in Islamic Education. IGI Global.
5. Krishnan, C., et al. (2023). Digital Transformation in Education: Emerging Markets and Opportunities. Bentham Books.
6. Pambudi, N., Aisyah,., & Diana, Y. (2024). English Language Skills for the Technological Era in Higher Education. PT Media Penerbit Indonesia.
7. George, B., & Paul, J. (Eds.). (2020). Digital Transformation in Business and Society: Theory and Cases. Palgrave Macmillan.
8. Metallo, C., et al. (Eds.). (2021). Digital Transformation and Human Behavior: Innovation for People and Organisations. Springer.
9. Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
11. Ma’ruf, H., & Idi, A. J. (2025). Multigroup Analysis of Islamic and General Higher Education in Indonesia: Socioeconomic and Psychological Factors Affecting Academic Performance. Taylor & Francis.
12. Umar, M., & Sari, G. K. (2025). The Transformation of Islamic Education: Pesantren, Digital Literacy, and Harmonious Religious Moderation. EDUTEC Journal.
13. Pratiwi, F., Cahyana, U., & Ahmad, M. (2025). Governance Evaluation of Tahfizh Al-Qur’an Programs Based on the CIPP Model. Journal of Information Systems Engineering and Management.*
———–
