Polda Jambi Bekuk Pengoplos, Beras Subsidi SPHP Dikemas Ulang Jadi Non-Subsidi

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Subsidi SPHP . (Doc. Halim)

DIRGAHAYU.ID ,Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.

Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memindahkan isi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label untuk kemudian diedarkan sebagai beras non-subsidi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya untuk masyarakat dengan harga subsidi, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Kemudian diedarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin,”ungkap Taufik.

Kronologi Pengungkapan

Informasi awal diperoleh pada 23 Agustus 2025 dari laporan masyarakat mengenai beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.

Keesokan harinya, tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan pengecekan di sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan berbagai ukuran (total 1.440 kg) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax BH 8812 MY.

Dari hasil interogasi, petugas menelusuri ke rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Di sana, ditemukan ratusan karung beras SPHP, timbangan, mesin jahit karung, hingga ratusan karung kosong polos yang disiapkan untuk re packaging.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan antara lain:

221 karung beras SPHP,

174 karung beras polos ukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg,

1 unit mesin jahit karung portabel,

timbangan 30 kg,

1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Rencana Tindak Lanjut

Polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas. Ditreskrimsus Polda Jambi akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli dari Kementerian Perdagangan, hingga mengirimkan berkas tahap pertama ke jaksa penuntut umum.

“Tindakan ini jelas merugikan masyarakat. Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menstabilkan harga dan membantu kebutuhan pokok. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa memperparah inflasi pangan dan merugikan konsumen kecil,” tegas Kombes Taufik.(Hi)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *