“Konstitusional Dapat Disimpulkan Bahwa Penerimaan Hibah APBD Oleh LAM Tidak Melanggar Hukum Dan Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku”.
Oleh : Dr. Fahmi Rasid
(Sekretaris Pusdiklat Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi)
DIRGAHAYU.ID – Perdebatan publik mengenai boleh atau tidaknya Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya tidak hanya menyentuh aspek teknis keuangan daerah, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih mendasar: cara kita memahami konstitusi, hukum adat, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Polemik ini semakin mengemuka ketika posisi Ketua LAM Provinsi Jambi yang juga merupakan Anggota DPR RI dikaitkan secara simplistik dengan penerimaan hibah daerah, seolah-olah terdapat pelanggaran hukum yang nyata.
Padahal, jika dibaca secara jernih dan proporsional, persoalan ini tidak sesederhana itu. Justru di sinilah publik perlu disuguhi penjelasan yang utuh, agar tidak terjebak pada kesimpulan prematur yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga adat dan sistem pemerintahan itu sendiri.
Memisahkan Jabatan Publik dan Peran Adat
Hal pertama yang perlu ditegaskan adalah pemisahan peran dan kedudukan jabatan. Jabatan sebagai Anggota DPR RI merupakan jabatan publik yang diatur secara ketat oleh undang-undang, dengan fungsi utama legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat nasional. Demikian pula keanggotaan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merupakan fungsi etik internal kelembagaan DPR.
Sementara itu, LAM Provinsi Jambi adalah lembaga adat, lembaga kemasyarakatan berbasis kultural yang hidup dan tumbuh dari nilai-nilai Melayu, bukan lembaga pemerintah, bukan pula bagian dari struktur eksekutif daerah. Ia tidak memiliki kewenangan mengelola APBD, tidak memiliki DPA seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tidak menjalankan fungsi pemerintahan.
Menyatukan dua ranah ini secara serampangan, jabatan negara dan peran adat, adalah kekeliruan berpikir. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang dapat memiliki peran sosial-kultural tanpa menjadikan peran tersebut sebagai jabatan publik. Selama tidak ada intervensi kebijakan, pengaruh langsung terhadap pengambilan keputusan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan, maka tidak serta-merta timbul konflik kepentingan.
Hibah APBD: Legal, Terbuka, dan Terukur
Dana hibah dari APBD bukanlah sesuatu yang lahir dari ruang abu-abu hukum. Pemberian hibah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari regulasi pengelolaan keuangan negara hingga peraturan menteri dalam negeri. Hibah diperbolehkan diberikan kepada lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan, sepanjang memenuhi syarat administratif, memiliki tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LAM Provinsi Jambi memenuhi kualifikasi sebagai lembaga kemasyarakatan berbasis adat, dengan struktur organisasi, program kerja, serta fungsi sosial-budaya yang nyata. Hibah yang diterima bukanlah bantuan kepada individu, melainkan kepada lembaga, dan digunakan untuk kepentingan pelestarian adat, pembinaan budaya, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penting untuk dipahami: hibah berbeda dengan pembiayaan negara. Hibah bersifat:
tidak rutin,tidak melekat sebagai gaji atau tunjangan,tidak menjadikan penerima sebagai bagian dari struktur negara.
LAM tidak berubah status menjadi lembaga negara hanya karena menerima hibah. Ia tetap berdiri sebagai lembaga adat yang mandiri.
Logika BPK: Ukuran Kepatuhan yang Objektif
Di sinilah logika publik yang paling kuat justru muncul: jika hibah tersebut salah, mengapa tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Badan Pemeriksa Keuangan memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk seluruh belanja hibah dalam APBD. Setiap tahun, BPK memeriksa:
proses penganggaran,
penerima hibah,penggunaan dana,
dan pertanggungjawaban administratif.
Jika terdapat pelanggaran, ketidakpatuhan, atau indikasi kerugian negara, maka hal tersebut akan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Fakta bahwa hibah kepada LAM Provinsi Jambi tidak menjadi temuan material BPK menunjukkan satu hal sederhana namun tegas: prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK tidak menilai niat politik, tidak menilai persepsi publik, melainkan menilai kepatuhan hukum dan bukti administrasi. Dalam konteks ini, logika publik yang menyatakan “kalau salah pasti sudah jadi temuan BPK” adalah logika yang benar dan rasional.
Negara Wajib Mendukung Adat : Perintah Konstitusi
Perdebatan ini sesungguhnya menjadi semakin terang jika kita kembali pada dasar konstitusional negara.
📜 UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan perintah konstitusional yang bersifat aktif.
Dalam teori hukum tata negara:
Mengakui berarti memberi legitimasi hukum,
Menghormati berarti melindungi, memfasilitasi, dan memberdayakan.
Artinya, negara tidak cukup hanya menyebut adat dalam teks konstitusi, tetapi juga wajib menyediakan instrumen kebijakan agar adat dapat hidup dan berfungsi. Hibah APBD adalah salah satu instrumen sah untuk menjalankan kewajiban konstitusional tersebut.
Jika negara dilarang memberi hibah kepada lembaga adat, maka negara justru melanggar semangat konstitusi: mengakui secara formal, tetapi mengabaikan secara praktis.
KUHP Baru dan Penguatan Hukum Adat
Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 2, ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dapat menjadi dasar pemidanaan sepanjang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.
Ini adalah tonggak sejarah penting. Untuk pertama kalinya, negara secara eksplisit mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum pidana nasional. Artinya, hukum adat bukan lagi sekadar warisan budaya, tetapi diakui sebagai sumber hukum.
Konsekuensi logis dari pengakuan ini adalah: lembaga adat harus diperkuat, bukan dilemahkan. Mustahil negara berkata, “Kami akui hukum adat dalam KUHP,” tetapi pada saat yang sama berkata, “Kami tidak boleh mendukung lembaga adat.”
Hibah APBD kepada lembaga adat dalam konteks ini justru merupakan bagian dari kebijakan penguatan living law dan keadilan restoratif.
Menghindari Logika yang Keliru dan Menyesatkan
Jika penerimaan hibah oleh LAM dianggap salah, maka implikasinya menjadi sangat luas dan absurd:
Organisasi keagamaan penerima hibah dianggap salah,
Yayasan sosial penerima hibah dianggap salah,Lembaga adat di seluruh Indonesia dianggap melanggar hukum.
Padahal faktanya, semua itu diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur dan dipertanggungjawabkan. Yang dilarang bukan menerima hibah, melainkan menyalahgunakan hibah. Dan dalam kasus LAM Provinsi Jambi, tidak ada bukti hukum yang menunjukkan penyalahgunaan tersebut.
Menjaga Akal Sehat Publik
Perdebatan mengenai hibah LAM Provinsi Jambi seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum publik, bukan memperkeruh suasana dengan asumsi dan kecurigaan tanpa dasar. Dalam negara hukum, ukuran benar dan salah bukanlah opini, melainkan aturan, prosedur, dan hasil pemeriksaan resmi.
Fakta hukumnya jelas:
Hibah APBD kepada lembaga adat diperbolehkan,Prosesnya diaudit oleh BPK,Tidak menjadi temuan berarti sesuai ketentuan,
Konstitusi dan KUHP baru justru memerintahkan penguatan adat.
Maka, mendukung lembaga adat melalui kebijakan yang sah bukanlah pelanggaran, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi. Dalam konteks ini, publik perlu kembali pada akal sehat dan hukum positif, agar adat sebagai pilar peradaban tidak menjadi korban dari kesalahpahaman.
Penutup :
Penerimaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) bukanlah suatu pelanggaran hukum. Secara normatif, hibah APBD memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan kepada lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, organisasi sosial, maupun organisasi keagamaan, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan pertanggungjawaban yang ditetapkan pemerintah daerah.
LAM sebagai lembaga adat merupakan entitas kemasyarakatan yang menjalankan fungsi sosial, budaya, dan pelestarian nilai-nilai adat istiadat, bukan lembaga negara dan bukan bagian dari struktur pemerintahan. Oleh karena itu, secara hukum LAM sah dan berhak menerima hibah APBD sebagai bentuk dukungan negara terhadap keberlangsungan adat dan budaya daerah.
Lebih jauh, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD pasti dan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK mencakup seluruh tahapan, mulai dari penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya. BPK bekerja berdasarkan dokumen, kepatuhan terhadap aturan, dan bukti administratif, bukan berdasarkan opini, asumsi, atau persepsi politik.
Dalam mekanisme audit negara, temuan BPK merupakan indikator adanya pelanggaran, baik berupa ketidakpatuhan administratif, kelemahan pengendalian, maupun potensi kerugian negara. Sebaliknya, tidak adanya temuan BPK menandakan bahwa proses dan penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Faktanya, hibah APBD yang diterima oleh LAM telah berjalan dan diperiksa dalam siklus audit keuangan daerah, tanpa menjadi temuan BPK. Hal ini secara objektif menunjukkan bahwa hibah tersebut :
memiliki dasar hukum,
diproses melalui mekanisme yang sah,
dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Perlu pula ditegaskan bahwa penerimaan hibah tidak mengubah status LAM menjadi lembaga negara. Hibah bersifat bantuan, bukan pembiayaan kelembagaan negara. LAM tidak memiliki anggaran rutin negara, tidak menggaji aparatur dari APBD, tidak memiliki struktur ASN, dan tidak menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, posisi LAM tetap sebagai lembaga adat yang mandiri secara kelembagaan.
Atas dasar itu, logika yang menyatakan bahwa “kalau salah, pasti sudah menjadi temuan BPK” adalah logika hukum dan administrasi yang benar. Karena dalam praktiknya tidak terdapat temuan, maka secara rasional, objektif, dan konstitusional dapat disimpulkan bahwa penerimaan hibah APBD oleh LAM tidak melanggar hukum dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan ini tidak lahir dari pembelaan emosional, melainkan dari pembacaan terhadap aturan, mekanisme audit negara, dan fakta pemeriksaan resmi. Selama tidak dinyatakan bermasalah oleh lembaga audit negara, maka secara hukum tidak ada pelanggaran yang dapat dipersangkakan.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Belanja Hibah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas APBD Provinsi Jambi (berbagai tahun)
