Restorative Justice: Strategi Mewujudkan Keadilan dan Kemanusiaan yang Berbudaya dan Beradab

Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Doc. ML)

Prof. Mukhtar Latif

(Ketua ICMI Orwil Jambi – Ketua MUI bidang PKU)

A. Pendahuluan

DIRGAHAYU.ID – Secara etimologi Restorative Justice (RJ) berasal dari dua pilar kata: Restore (memulihkan) dan Justice (keadilan). Namun, jika kita menggali lebih dalam ke akar sejarahnya, RJ bukanlah produk hukum modern Barat semata. Ia berakar pada tradisi kuno masyarakat adat (indigenous roots) di berbagai belahan dunia. Konsep ini muncul sebagai antitesis dari Retributive Justice yang berfokus pada pembalasan murni (lex talionis).

Howard Zehr (2002), dalam bukunya The Little Book of Restorative Justice, mendefinisikan RJ sebagai proses pelibatan semua pihak yang berkepentingan untuk memulihkan kerugian dan hubungan. Hal ini sejalan dengan prinsip Ishlah dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat Ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah (ashlihu) antara kedua saudaramu yang berselisih…”

​Dunia hari ini menghadapi krisis kemanusiaan di balik jeruji besi. RJ menjadi penting karena menghidupkan kembali hadis Nabi SAW: “Mudahkanlah dan jangan dipersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari (antipati).” (HR. Bukhari dan Muslim). RJ menjadi solusi atas kegagalan sistem penjara dalam menekan angka residivisme.

B. RJ Membuktikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat

​Negara hadir tidak lagi hanya sebagai “mesin penghukum”, melainkan sebagai fasilitator perdamaian. Melalui RJ, negara menunjukkan kehadirannya dalam bentuk yang paling mulia, memberikan kepastian hukum tanpa merobek tenun sosial. Hal ini membuktikan bahwa negara tidak hanya menggunakan tangan besi, tetapi juga menggunakan hati nurani untuk mendengar suara korban yang selama ini sering terabaikan dalam sistem peradilan konvensional.

C. Sejarah Perjalanan RJ di Dunia dan Tanah Air

​1. Sejarah RJ Dunia

Transformasi RJ modern dimulai pada 1974 di Kitchener, Ontario, Kanada. Eksperimen mempertemukan pelaku vandalisme dengan korban terbukti lebih efektif memulihkan keadaan fisik maupun psikis dibandingkan hukuman penjara.

​2. Sejarah RJ di Indonesia

Di Nusantara, RJ sudah hidup melalui budaya musyawarah mufakat. Secara formal-legal, pergerakannya dimulai dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak (2012), Perpol 8/2021, Perja 15/2020, hingga puncaknya pada pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pada Februari 2026 ini.

D. Kedudukan RJ dalam Hukum Adat dan Sebaliknya

​Hukum Adat adalah napas dari RJ. Di Indonesia, kedudukan RJ sangat kuat karena didukung oleh pluralisme hukum. Hukum Adat menyediakan mekanisme “sidang adat”, sementara hukum nasional memberikan legitimasi agar keputusan adat tersebut diakui sebagai penyelesaian perkara yang sah. Sinergi ini memastikan bahwa hukum tidak berjarak dengan rasa keadilan masyarakat.

E. Kisah Haru: Keadilan dan Ishlah di Masa Khalifah

​Dalam sejarah kepemimpinan Islam, terdapat sebuah kisah emas tentang pemaafan yang ditegakkan sejak masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq melalui kebijakan yang mengutamakan kedamaian umat.

​Dikisahkan seorang pemuda dusun secara tidak sengaja menewaskan seorang tua. Anak-anak korban menuntut qishas. Di hadapan Khalifah, pemuda itu mengakui kesalahannya tanpa dusta. Namun, ia meminta izin tiga hari untuk menyelesaikan amanah harta anak yatim di kampungnya. Abu Dharr Al-Ghifari berdiri sebagai penjamin nyawa. Pada hari ketiga, pemuda itu muncul kembali tepat waktu. Saat ditanya mengapa ia kembali padahal bisa lari, ia menjawab: “Agar tidak dikatakan bahwa kejujuran telah lenyap.” Anak-anak korban terisak dan berkata: “Kami memaafkannya! Agar tidak dikatakan bahwa pemaafan telah lenyap dari muka bumi.” Momen ini adalah aplikasi nyata dari QS. Asy-Syura Ayat 40: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.”

F. RJ dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer

​Islam membagi hukum pidana (Jinayah) menjadi tiga kategori yang sangat relevan dengan RJ:

1. Qishas-Diyat: Islam memberikan hak kepada korban atau ahli waris untuk memaafkan pelaku atau mengganti hukuman mati dengan denda materiil (Diyat) demi kemaslahatan ekonomi keluarga. (QS. Al-Baqarah: 178).

2. ​Ta’zir: Memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang bersifat edukatif dan sosial (seperti kerja bakti atau pembinaan), senapas dengan pidana kerja sosial dalam hukum modern.

3. ​Hudud: Meskipun hukumannya ditentukan teks, syarat pembuktiannya sangat ketat (syubhat), membuka ruang bagi perdamaian sebelum kasus masuk ke ranah penguasa formal.

G. Pandangan Pakar Hukum Islam Dunia

1.​ Prof. Wahbah az-Zuhaili (Timur Tengah): Menegaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa Ishlah (perdamaian) adalah tujuan utama syariat untuk menjaga ukhuwah.

2. M. Cherif Bassiouni (Barat/Timur): Menyebut Diyat sebagai sistem ganti rugi paling maju dalam sejarah hukum karena melibatkan pemulihan korban secara langsung.

3. ​Wael Hallaq (Columbia University): Berpendapat bahwa hukum Islam klasik sebenarnya jauh lebih fleksibel dan restoratif dibandingkan hukum kolonial yang kaku.

H. Ruang Besar RJ dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru 2026

​Per Februari 2026, Indonesia resmi menjalankan sistem hukum nasional mandiri. Kodifikasi ini memberikan ruang yang sangat luas bagi RJ melalui pasal-pasal berikut:

1. ​Pasal 12 KUHP Baru: Mengakui secara sah “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”, memberikan legalitas bagi penyelesaian perkara melalui lembaga adat.

2. ​Pasal 51 (Judicial Pardon): Terobosan terbesar di mana Hakim berwenang untuk memaafkan pelaku dan tidak menjatuhkan pidana jika telah terjadi perdamaian dan pemulihan kerugian korban.

3. ​Pasal 54: Mewajibkan hakim mempertimbangkan faktor pemaafan dari korban sebelum menjatuhkan vonis.

4. ​Pasal 70: Memperkenalkan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif penjara, yang sangat relevan untuk tindak pidana ringan.

​Dalam konteks KUHAP, reformasi hukum acara kini mewajibkan aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) untuk mengutamakan jalur mediasi penal (RJ) sebagai upaya penghentian penuntutan demi keadilan yang substantif.

I. RJ dalam Adat Melayu Jambi

​Bagi masyarakat Jambi, RJ adalah implementasi nyata dari seloko: “Kecik dipersakti, gedang dipermalu, salah ditarik, benar dihuni.” Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi bertindak sebagai mediator yang sangat efektif. Sesuai prinsip “Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah”, perdamaian adat melalui mekanisme denda adat dan “makan setalam” adalah perwujudan ketaatan beragama yang mengutamakan kasih sayang di atas dendam.

J. Manfaat RJ dan Meminimalisir Konflik Kemanusiaan

​Restorative Justice memiliki manfaat multidimensi. Secara sosiologis, ia menghapus dendam sesuai pesan QS. Al-A’raf Ayat 199: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf.” Secara praktis, ia mencegah kepadatan berlebih di penjara (overcrowding) dan mempercepat pemulihan psikis serta ekonomi korban tanpa harus menunggu proses peradilan yang melelahkan.

K. Penutup

​Restorative Justice adalah strategi mewujudkan keadilan yang berbudaya dan beradab. Dengan berlakunya sistem hukum nasional yang baru secara penuh di tahun 2026 ini, Indonesia telah kembali ke jati dirinya yang pemaaf dan pengutamakan kedamaian. Sabda Nabi SAW: “Allah tidak menambah bagi seorang hamba karena pemberian maafnya kecuali kemuliaan.” (HR. Muslim).

Referensi:

1.Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

2. ​Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

3. Muladi. (2015). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Alumni.

4. ​Az-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Darul Fikr.

5. ​Bassiouni, M. Cherif. (2002). The Islamic Criminal Justice System. Oceana Publications.

6. ​Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. IIIT.

7. ​Arief, Barda Nawawi. (2018). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

8. ​Lembaga Adat Melayu Jambi. (2010). Pucuk Jambi Sembilan Lurah: Pedoman Adat.

9. ​Hallaq, Wael B. (2009). Sharī’a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge University Press.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *