DIRGAHAYU.ID ,Kuala Tungkal – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.
Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).
Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:
1. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),
Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.
2. Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,
Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto
dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.
3. Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.
”Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***/Min
