Jambi, Dirgahayu.id – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN IV, sebuah perusahaan plat merah yang telah mengangkangi hukum dan peraturan pemerintah NO 38 tentang sungai, seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
Hal ini terlihat jelas, PTPN lV telah menanam sawit di sepadan sungai di desa muar Kanding kecamatan bahar Utara kabupaten Muarojambi.
Sebagaimana peraturan pemerintah (PP) NO 38 tahun 2011 terkait sepadan sungai, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti devinisi ruang sungai pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
Ricko Wahyuda panglima GBRK menilai bahwa PTPN IV telah melakukan pelanggaran dan yang merugikan negara dan masyarakat. Hal ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
Ricko juga Mengatakan mendesak Kejati Jambi untuk segera memproses laporan ini dan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan PTPN IV. GBRK Akan mendorong Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Kami juga menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus atas pelanggaran PTPN IV. GBRK berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dan integritas sebuah instansi penegakan hukum, dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Kami sebagai mahasiswa yang mempunyai peran sebagai sosial control, juga sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, akan tetap terus mengawal pelanggaran yang di lakukan oleh PTPN lV, yang kami nilai dilakukan secara sadar telah melanggar dan numbur hukum yang ada di Indonesia,”pungkas PANGLIMA GBRK.