Eks Pegawai Bank Jambi Bobol Tabungan Rp7 Miliar, Uangnya Ludes untuk Judi Online

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbankan. (foto : Dirgahayu.id)

Dirgahayu.id ,Jambi — Seorang eks pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 miliar. Modus yang digunakan adalah memalsukan slip penarikan dan tanda tangan nasabah, lalu menyerahkannya kepada teller untuk dicairkan.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jambi menerima laporan masyarakat pada Oktober 2024 terkait adanya dugaan fraud di internal BPD Jambi. Dalam penyelidikan, diketahui RS yang saat itu menjabat sebagai analis kredit, telah melakukan serangkaian pencairan dana secara ilegal sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Tersangka menggunakan slip penarikan yang diisi sendiri dan memalsukan tanda tangan nasabah. Dana lalu dicairkan melalui teller, tanpa sepengetahuan pemilik rekening,”ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wadir Reskrimsus Polda Jambi, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

27 Saksi, 26 Korban, dan Uang Nasabah Raib

Penyidik telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk pihak internal bank, nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total korban mencapai 26 nasabah, termasuk para guru P3K, anggota DPRD Kerinci, dan satu yayasan keagamaan.

Dana yang digelapkan antara lain berasal dari:

Tabungan reguler atas nama pribadi (3 rekening)

Tabungan pensiun

Tabungan yayasan Baitul Husna Kerinci

Dana pinjaman guru dan anggota DPRD

Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.117.022.555, di mana sekitar Rp2 miliar sudah dikembalikan kepada 17 nasabah, sementara sisanya belum dikembalikan.

Motif: Judi Online

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Saat penyidik membuka rekening pribadi RS, tersisa hanya Rp40.000.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyangkut kredibilitas lembaga perbankan, juga menyentuh banyak korban dari kalangan pendidik dan publik.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk teller dan head teller yang saat itu mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.(Hi)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *