Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd.
(Ketua ICMI Orwil Jambi)
A. Pendahuluan
DIRGAHAYU.ID – Dalam dialektika sosiologi keluarga dan teologi emansipatoris, posisi seorang ibu menempati ruang sentral yang sakral namun penuh tantangan sistemik. Secara teologis, Al-Qur’an memberikan legitimasi tertinggi atas kemuliaan pengabdian perempuan melalui penekanan pada pengorbanan saat mengandung dan menyusui, sebagaimana firman Allah SWT: “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Luqman: 14). Ayat ini menunjukkan bahwa pengabdian perempuan bukan sekadar peran domestik, melainkan tugas kemanusiaan yang sangat berat (wahnan ‘ala wahnin) yang diakui langsung oleh Sang Pencipta. Kemuliaan ini dipertegas dalam sebuah hadis ketika Rasulullah SAW menyebutkan kata “Ibumu” sebanyak tiga kali sebelum “Ayahmu” (HR. Bukhari & Muslim), yang mengindikasikan bahwa derajat pengabdian ibu memiliki posisi istimewa dalam struktur sosial Islam.
Pakar klasik Al-Ghazali (2021) dalam Ihya’ Ulum ad-Din memandang pengabdian perempuan sebagai bentuk ibadah yang setara dengan perjuangan spiritual tinggi, karena di tangannya terletak keberlangsungan nilai-nilai ketuhanan pada generasi masa depan. Senada dengan itu, pakar modern Sara Ruddick (2023) dalam teori Maternal Thinking menjelaskan bahwa pengabdian ibu adalah sebuah aktivitas intelektual dan moral yang memerlukan ketangguhan mental luar biasa. Namun, realitas empiris sering kali menunjukkan paradoks yang tajam; di satu sisi ibu dipuja sebagai “tulang rusuk” yang melambangkan kelembutan, namun di sisi lain, data global menunjukkan ia masih menjadi korban utama dalam spektrum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tanpa adanya perlindungan sistemik dan pemahaman hermeneutika agama yang moderat, pengabdian tersebut kerap disalahartikan sebagai subordinasi buta yang melegitimasi penindasan.
B. Sejarah dan Teori Pengabdian Perempuan: Sebuah Tinjauan Kritis
Secara historis dan sosiologis, pengabdian perempuan telah mengalami evolusi pemaknaan yang kompleks. Dalam Social Role Theory yang dikembangkan kembali oleh Alice Eagly (2021), peran domestik perempuan sering kali dikonstruksi secara sosial sebagai bentuk pengabdian yang bersifat pasif akibat pembagian kerja gender yang kaku. Namun, sejarah Islam menunjukkan sebaliknya; sosok Khadijah RA atau Aisyah RA adalah potret pengabdian yang aktif, intelektual, dan mandiri secara finansial.
Lebih mendalam lagi, dalam teori Ethics of Care yang diperbarui oleh Carol Gilligan (2022), pengabdian ibu dipandang sebagai bentuk moralitas tertinggi yang berbasis pada hubungan (relational). Namun, Judith Butler (2020) dalam analisisnya mengenai Precarity mengingatkan bahwa pengabdian tanpa perlindungan sosial hanya akan menempatkan perempuan pada posisi yang rentan (precarious). Ditambah lagi dengan teori Maternal Thinking dari Sara Ruddick (2023), yang menyatakan bahwa kerja keibuan adalah aktivitas intelektual yang menuntut ketangguhan mental untuk menjaga anak di tengah konflik. Hal inilah yang memicu lahirnya pemikiran sosiologi keluarga modern yang menekankan pentingnya Equal Partnership sebagaimana diulas dalam perspektif Lareau (2021). Pengabdian tidak boleh berdiri di atas penindasan; ia harus lahir dari ruang kebebasan dan rasa hormat yang timbal balik, sebagaimana diulas pula oleh Bell Hooks (2021) bahwa cinta sejati dalam keluarga harus bebas dari dominasi.
C. Filosofi Tulang Rusuk: Perspektif Klasik dan Moderasi Beragama
Metafora “tulang rusuk” sering kali disalahpahami sebagai legitimasi atas inferioritas. Padahal, Al-Ghazali (2021) menjelaskan bahwa sifat “bengkok” pada tulang rusuk adalah simbol keindahan dan fleksibilitas emosional yang justru harus dijaga dengan penuh ketelitian. Rasulullah SAW bersabda: “jika kalian paksa meluruskannya, ia akan patah” (HR. Bukhari & Muslim). “Patah” di sini, dalam tinjauan psiko-spiritual, adalah hancurnya martabat sang ibu.
Ibn Qayyim al-Jawziyya (2020) dalam Tuhfat al-Mawdud menguraikan bahwa keshalehan pengabdian seorang ibu haruslah berlandaskan pada mawaddah dan rahmah. Kekerasan adalah pelanggaran berat terhadap prinsip Maqashid Syariah, khususnya hifdzun nafs. Pakar klasik seperti Syekh Badruddin al-Zarnuji (2022) juga mengisyaratkan bahwa lingkungan pendidikan keluarga yang penuh dengan kekerasan akan memadamkan “pelita intelektual” anak, karena ibu sebagai pendidik kehilangan otoritas moralnya akibat trauma domestik yang berulang.
D. Data Empiris: Prestasi vs Realitas KDRT di Indonesia dan Jambi
Ketangguhan ibu diuji di tengah arus KDRT. Di satu sisi, dunia mencatat prestasi gemilang; Marie Curie meraih dua Nobel sambil membesarkan anak-anak yang berprestasi. Di Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menunjukkan bahwa manajemen makro-ekonomi bangsa dapat berjalan seiring dengan integritas peran ibu. Data Kemenkop UKM menyebutkan bahwa 60% dari UMKM di Indonesia dikelola oleh ibu-ibu, yang secara nyata menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Namun, data Simfoni PPA hingga tahun 2024 mencatatkan ironi. Secara nasional, kasus KDRT masih mendominasi laporan kekerasan, mencapai angka lebih dari 25.000 kasus, di mana mayoritas korbannya (73%) adalah istri/ibu. Di Provinsi Jambi, UPTD PPA mencatat tren tinggi di wilayah urban seperti Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, dengan laporan mencapai 130-150 kasus per tahun. Fenomena “gunung es” masih nyata di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah, di mana pengabdian sering kali dipaksakan melalui instrumen “budaya malu”, yang membuat banyak ibu enggan melaporkan kekerasan demi menjaga kehormatan semu keluarga.
E. Analisis Neurosains: Dampak Kekerasan pada Pendidik Utama
Secara saintifik, KDRT merusak kapasitas neurologis ibu. Riset Ruth Feldman (2020) dalam The Neurobiology of Mammalian Parenting membuktikan bahwa stres kronis akibat kekerasan mengganggu aksis HPA, yang mengakibatkan produksi kortisol berlebih dan menekan hormon oksitosin. Hal ini menyebabkan “mati rasa” emosional pada ibu. Siegel & Bryson (2020) menegaskan bahwa ibu yang hidup dalam ancaman tidak dapat memberikan secure attachment atau rasa aman yang krusial bagi perkembangan otak anak. Gabor Maté (2022) dalam bukunya The Myth of Normal juga menekankan bahwa trauma domestik yang dialami ibu akan ter-internalisasi dalam sistem syaraf anak, menciptakan siklus trauma antar-generasi.
F. Membangun Ekosistem Anti Kekerasan: Jalan Menuju Generasi Tangguh
Menghentikan siklus KDRT memerlukan pendekatan ekosistemik. Teori Concerted Cultivation dari Annette Lareau (2021) menekankan bahwa pengasuhan berkualitas tinggi hanya terjadi jika ibu memiliki otonomi dan kesehatan mental. Sahlberg (2023) mencatat bahwa di negara dengan indeks pendidikan tertinggi, perlindungan terhadap ibu adalah prioritas. Di Jambi, nilai-nilai kearifan lokal sebagaimana diulas oleh Trumbull & Rothstein-Fisch (2022) harus direvitalisasi. Sejalan dengan itu, Nussbaum (2021) dalam Capabilities Approach menyatakan bahwa martabat ibu hanya tegak jika ia memiliki kemampuan fungsional untuk hidup tanpa rasa takut.
G. Penutup
Dinamika pengabdian seorang ibu adalah sebuah epos spiritual yang agung, namun ia tidak boleh dibiarkan menjadi tragedi sunyi. Memuliakan ibu bukan sekadar memberi seremoni tahunan, melainkan menjamin bahwa tangan yang mengukir permata kehidupan itu tidak pernah gemetar karena ketakutan. Antara filosofi tulang rusuk yang lembut dan realitas KDRT yang keras, kita wajib menegakkan pilar keadilan. Hanya dari rahim ibu yang merdeka dan terlindungi martabatnyalah, akan lahir anak-anak yang mampu membawa bangsa ini menuju kejayaan yang hakiki.
—————–
Referensi:
1. Al-Ghazali, I. (2021). Ihya’ Ulum ad-Din: Kitab Tarbiyatul Awlad. Cairo: Dar al-Minhaj.
2. Al-Zarnuji, B. (2022). Ta’lim al-Muta’allim: Tariq al-Ta’allum. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
3. Butler, J. (2020). The Force of Nonviolence: An Ethico-Political Bind. London: Verso.
4. Dweck, C. S. (2017). Mindset: The New Psychology of Success. New York: Ballantine Books.
5. Eagly, A. H. (2021). The Dynamics of Sex and Gender: Social Role Theory Perspectives. Journal of Social Issues.
6. Feldman, R. (2020). The Neurobiology of Mammalian Parenting and Social Caregiving. Oxford University Press.
7. Gilligan, C. (2022). In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Harvard University Press.
8. Haidt, J. (2024). The Anxious Generation. New York: Penguin Press.
9. Hooks, B. (2021). All About Love: New Visions. New York: William Morrow.
10. Ibn Qayyim al-Jawziyya. (2020). Tuhfat al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud. Riyadh: Dar Alam al-Fawa’id.
11. Lareau, A. (2021). Unequal Childrearing: Family, Race, and Social Class. California University Press.
12. Livingstone, S., & Blum-Ross, A. (2020). Parenting for a Digital Future. Oxford University Press.
13. Maté, G. (2022). The Myth of Normal: Trauma, Illness, and Healing in a Toxic Culture. Avery.
14. Nussbaum, M. C. (2021). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Harvard University Press.
15. Qutb, M. (2021). Manhaj al-Tarbiyah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Shorouk.
16. Ruddick, S. (2023). Maternal Thinking: Toward a Politics of Peace. Beacon Press.
17. Sahlberg, P. (2023). Teaching the Whole Child. London: Routledge.
18. Siegel, D. J., & Bryson, T. P. (2020). The Power of Showing Up. New York: Ballantine Books.
19. Tough, P. (2021). The Power of Character. New York: Mariner Books.
20. Trumbull, E., & Rothstein-Fisch, C. (2022). The Intersection of Culture and Education. New York: Springer.*
